PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Mantan Musuh Justru Berikan Pesan Positif untuknya

Kabar terkini mengenai Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik. Upaya hukum yang ia lakukan melalui Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjadi kabar mengejutkan bagi banyak orang.

Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku tanpa perubahan. Di tengah situasi ini, ada respons dari Tengku Zanzabella, sosok yang pernah berseteru dengan Nikita, yang menyampaikan pesan positif kepada sang aktris.

Zanzabella, yang mengetahui perihal penolakan PK Nikita, menyampaikan dukungannya melalui media sosial. Alih-alih memberikan kritik, selebgram tersebut justru memberikan kata-kata semangat dan doa terbaik untuk Nikita.

“Semoga sehat selalu, nyaiiii (Nikita),” tulis Zanzabella, seperti yang dikutip pada Sabtu, 26 September 2026.

Tak hanya itu, Zanzabella juga memberikan saran kepada Nikita untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan permohonan remisi untuk mengurangi masa hukumannya.

“Mungkin bisa mencoba untuk mendapatkan remisi,” tambahnya.

Zanzabella kembali memberikan dorongan kepada Nikita agar tetap semangat menghadapi situasi sulit ini.

“Semangat, Nik!” ujarnya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita tetap enam tahun. Sebelumnya, ia divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh dokter Reza Gladys. Vonis terhadap Nikita kemudian diperberat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan, menjadikannya enam tahun penjara.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama.

Setelah itu, Nikita melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut juga ditolak oleh MA.

Tim kuasa hukum Nikita kemudian mengajukan jalur PK, tetapi sayangnya, permohonan itu juga tidak mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya PK, keputusan enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Walaupun upaya PK telah gagal, masih ada satu jalur hukum yang dapat ditempuh oleh Nikita, yaitu mengajukan grasi kepada Presiden.

Grasi adalah bentuk pengampunan yang dapat mencakup perubahan, peringanan, atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana.

“Kalau sudah ditolak PK, mau bagaimana lagi? Tinggal satu jalan, yakni mengajukan grasi ke Presiden,” ujar Ricky Sitohang, seorang praktisi hukum, kepada awak media.

➡️ Baca Juga: Simeone Hentikan Kutukan, Ciptakan Sejarah Baru di Liga Champions

➡️ Baca Juga: Ratusan Karyawan Club de Arjuna Menanti Kepastian di Tengah Sengketa Lahan

\ Get the latest news /

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *