BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Gratis untuk Jutaan Pelaku Usaha di Warteg
Tren gaya hidup halal di Indonesia telah melampaui sekadar kepatuhan terhadap regulasi, dan kini semakin berkembang menjadi gerakan nasional yang inklusif. Menjelang penerapan aturan wajib sertifikasi halal yang akan dimulai pada bulan Oktober mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupaya keras untuk memastikan bahwa jutaan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan perlindungan dalam hal legalitas.
Transformasi budaya kerja yang lebih responsif dan cepat di bawah kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan, yang lebih dikenal dengan panggilan Babe Haikal, memperoleh pengakuan positif dari Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW).
Nova Andika selaku Ketua IBSW menilai bahwa kepemimpinan Babe Haikal merupakan faktor kunci dalam persiapan penerapan wajib sertifikasi halal yang akan efektif mulai 18 Oktober 2026.
“Kami melihat komitmen yang sangat kuat dari Babe Haikal dan seluruh tim BPJPH. Sosialisasi dilakukan secara masif, bahkan pada hari libur, tim tetap turun ke lapangan untuk bertemu dengan pedagang di pasar. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk mendampingi masyarakat,” jelas Nova Andika dalam keterangannya pada hari Senin, 6 April.
Salah satu langkah inovatif yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah kemudahan dalam memperoleh sertifikasi halal untuk pelaku usaha makanan berskala kecil. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, pemilik Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang kini dapat mengajukan sertifikat halal tanpa biaya, alias gratis.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 ini merupakan implementasi nyata dari dukungan Presiden Prabowo Subianto, yang menyediakan kuota hingga 1,35 juta sertifikat untuk pelaku usaha.
“Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pelaku usaha kecil. Dengan adanya sertifikat halal gratis, para pemilik warung makan tidak perlu lagi terbebani dengan biaya sertifikasi dan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” tambah Nova.
Data terkini per 6 April 2026 menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi di kalangan pelaku usaha. Dari total kuota 1,34 juta sertifikat yang disediakan, sebanyak 572.243 telah berhasil diterbitkan untuk pelaku usaha di berbagai daerah.
Dengan demikian, saat ini masih tersedia sekitar 777.756 kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK sebelum batas waktu berakhir. Nova mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menyia-nyiakan kesempatan berharga ini.
➡️ Baca Juga: Bank Mandiri Siapkan Program Mudik Gratis untuk Lebih dari 10.000 Pemudik Tahun Ini
➡️ Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Global Mengalami Penurunan Signifikan di Tahun Ini

